Metropolitan

PAL Janji Lebih Serius Kelola Limbah B3 di DKI Jakarta

Oleh: Aini Tartinia Rabu 06 Okt 2021, 15:39 WIB

GAMBIR, AYOJAKARTA - Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL Jaya) mengungkapkan bakal lebih serius mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di ibu kota.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat usulan perubahan status hukum dari PD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, pada Selasa kemarin.

Direktur Utama PD PAL Jaya, Aris Supriyanto mengatakan, selain mengoptimalkan pelayanan limbah kepada masyarakat, pengolahan limbah B3 juga akan menjadi bagian dari pengembangan usaha PD PAL Jaya.

"Jadi, kita perlu tambahan mengenai tambahan B3 memang belum dimasukkan tugas fungsinya. Karena kita sudah mulai kegiatan itu," ujar Aris dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Kendati demikian, Aris terus memastikan pengelolaan limbah B3 dalam penugasan PAL Jaya bakal terus dilakukan dengan hati-hati dan profesional. "Limbah pengolahan B3 memang spesifik dan butuh persyaratan khusus juga," katanya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menekankan agar PAL Jaya mengkaji dan menyempurnakan perubahan sejumlah Pasal pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Kita ingin limbah apapun harus mendapat penanganan dari pemerintah, kita punya badan yang khusus mengelola limbah B3 yaitu PD PAL Jaya. Tak boleh ada limbah yang tidak jelas siapa, tupoksi siapa, limbah B3, limbah apapun itu harus ada yang bertanggung jawab," tegasnya.

Dalam penjelasan pasal perubahan status badan hukum menjadi Perumda, PD PAL Jaya mengusulkan salah satu perubahan dalam Pasal 5 tentang kegiatan usaha. Di mana, Pasal 5 ditambahkan satu ayat khusus dalam poin (i), nantinya PAL Jaya melakukan ruang lingkup usaha seperti pengelolaan limbah B3.

Atas dasar tersebut, Bapemperda DPRD DKI meminta PD PAL Jaya agar terus mengoptimalkan penugasan pengelolaan limbah B3 dengan tepat guna.

"Soal limbah kan sesuatu yang perlu ditangani secara lebih profesional, PD PAL sesuai dengan namanya lebih fokus kepada pengelolaan air limbah, itu antara lain yang kita pertegas di dalam perubahan perda ini," tandasnya

TAGS:
Reporter Aini Tartinia
Editor Husnul Khatimah