TEBET, AYOJAKARTA -- Beredar viral di media sosial oknum polisi lalu lintas (polantas) berinisial FA yang meminta nomor ponsel pengendara motor wanita saat hendak menilang. Kini, FA dibebastugaskan lantaran dianggap melanggar kode etik kepolisian.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, mengatakan saat ini FA tengah didibebastugaskan.
"Betul (dibebastugaskan sementara)," ujarnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu 6 Oktober 2021.
Saat ini, FA juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota. FA dianggap tidak melaksanakan tugas secara profesional.
Sebelumnya viral di media sosial yang memperlihatkan video seorang pengendara motor wanita berinisial RNA menerobos lampu merah di daerah Tangerang City.
Kemudian, oknum polantas berinisial FA menghampiri dan memberhentikan RNA serta meminta menepi.
Tak lama kemudian, FA langsung meminta RNA untuk menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun saat RNA membuka helm, penilangan tidak jadi dilakukan.
Diduga FA menggoda RNA hingga meminta nomor telepon. Setelah RNA memberikan nomer telepon kepada FA, kemudian RNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kejadian ini viral di media sosial Twitter usai RNA mengunggah cuitannya. Unggahan RNA di-retweet dan dibagikan oleh pengguna Twitter lainnya.