Metropolitan

Cek 4 Bansos Cair Oktober 2021 untuk Warga Jakarta, Ada KJP Plus, KAJ, KLJ dan KPDJ

Oleh: Aini Tartinia Rabu 06 Okt 2021, 11:59 WIB
KJP Plus Oktober 2021: Jadwal Pencairan Setelah Tanggal 10? Cek Penerima di Sini

TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mencairkan sejumlah bansos untuk warganya. Apa saja bansos yang cair bulan Oktober 2021, yuk simak!

KJP Plus Oktober 2021

Jadwal pencairan dana KJP Plus periode Oktober 2021 belum diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bersamaan dengan jadwal pencairan bantuan untuk periode Oktober 2021, Pemprov DKI tengah melakukan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021.

Sebelumnya disebutkan, mekanisme dan timeline pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 berlangsung dari 13 September hingga 13 Oktober 2021.

Selama 10 hari ke depan di bulan Oktober ini calon penerima harus menunggu tahapan penetapan data final setelah melewati verifikasi kelengkapan berkas.

Lalu, apakah jadwal pencairan KJP Plus periode Oktober 2021 baru dilakukan setelah ada penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021? Belum ada keterangan dari Pemprov DKI tentang hal itu.

Namun, mengacu pada penyaluran KJP Plus tiga bulan terakhir sebelum Oktober, pencairan bantuan tersebut dilakan paling cepat tanggal 13 bulan berjalan.

KAJ, KPDJ dan KLJ

Pemprov DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mencairkan bantuan sosial atau bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III sejak 28 September lalu.
 
Pencairan dapat ditarik secara tunai melalui ATM Bank DKI. Banyak warga ibu kota yang bertanya apakah dana bansos bisa ditarik semuanya? Dinsos DKI lewat akun Instagram resminya menjawab pertanyaan yang sering diajukan tersebut.
 
"Sesuai ketentuan Bank DKI, terdapat saldo minimum sebesar Rp20 ribu," tulis akun @dinsosdkijakarta, Jumat (1/10/21).
 
Sebelumnya, Kepala Dinsos DKI, Premi Lasari mengatakan, pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan pada akhir September karena adanya pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II.
 
Dalam pencairan tahap III ini, penerima KLJ mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,8 juta selama Juli hingga September 2021. "Lalu, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar RP900 ribu per orang untuk periode Juli hingga September 2021,"  ujar Premi pada Rabu, (29/9/21).
Reporter Aini Tartinia
Editor Husnul Khatimah