KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA --Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial ISP, T dan SR ditangkap di Ciputat, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, mengatakan petugas kepolisian menerima informasi dari Bea Cukai, terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Pada tanggal 25 agustus 2021, tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lapangan dengan menggunakan tehnik dan taktis kepolisian, sehingga diketahui ciri-ciri terduga pelaku," ujarnya, Senin 4 Oktober 2021.
Petugas kepolisian menangkap tersangka ISP dan T ketika tengah mengendarai sepeda motor di jalan di daerah Ciputat.
"Kemudian pada saat terduga dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka ISP dan T," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ISP dan T, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di sepeda motor yang dikendarai. Sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam kotak makan plastik.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menahan tersangka lainnya berinisial SR di salah satu hotel. Para tersangka lalu diamankan dan dilakukan penghitungan terhadap barang bukti narkotika yang berjumlah 510 gram sabu dan 200 butir ekstasi," jelasnya.
Petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa bungkus plastik ukuran sedang, berisikan kristal putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 510 gram bruto. Kemudian, bungkus plastik ukuran sedang berisikan tablet warna kuning, yang diduga narkotika golongan 1 jenis ektasi dengan jumlah 100 butir dengan berat 44 gram bruto.
"Kami amankan juga tiga buah handphone dan dua unit timbangan digital. Modus operandinya pengendali menggunakan jasa kurir untuk melakukan pengiriman narkotika," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.