Metropolitan

Gak Terima KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap III 2021 Tapi Layak Jadi Penerima? Anies Sarankan Cara Ini

Oleh: Aini Tartinia Senin 04 Okt 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi bansos

TEBET, AYOJAKARTA - Bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III tahun 2021 telah dicairkan sejak sepekan lalu.
 
Namun, bagaimana jika kamu sebagai warga ibu kota merasa layak menerima bansos PKD dari ketiga kartu tersebut, tetapi tidak menerima dana bantuan? Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjawab persoalan tersebut dari akun Instagram resminya.
 
Anies menjelaskan, warga ibu kota silakan untuk mendaftarkan diri melalui mekanisme Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
"Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat," ujar akun @aniesbaswedan, dikutip Senin (4/10/2021).
 
Tak hanya itu, terdapat persoalan lainnya terkait apakah tetangga atau orang lain sekitar boleh membantu dalam proses pendaftaran untuk menerima bantuan bansos PKD dari Pemprov DKI.
 
Anies menjelaskan, tetangga atau orang lain dapat membantu warga yang tidak mampu (lansia, sakit di tempat tidur, dan penyandang disabilitas) melakukan pendaftaran DTKS secara mandiri.
 
"Dengan menginformasikan keberadaan warga tersebut kepada Petugas Pendamping Sosial di Kelurahan agar pendaftarannya dapat dibantu oleh petugas," tandasnya.
Reporter Aini Tartinia
Editor Husnul Khatimah