Metropolitan

KJP Plus Tahap II 2021, Lakukan Tahapan Pendataan Ini Sebelum 1 Oktober!

Oleh: Admin Rabu 22 Sep 2021, 12:51 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (ilustrasi)

GAMBIR, AYOJAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021.

Diketahui, KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada warga ibu kota untuk menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat) dari keluarga kurang mampu dalam rangka menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait.

"Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus," tulis akun Instagram resmi @aniesbaswedan, dikutip Rabu (22/9/2021).

Tak hanya itu, Anies pun mengunggah mekanisme pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang meliputi:

13 hingga 25 September 2021

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah

13 hingga 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27 hingga 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1 hingga 13 Oktober

Data final penerima ditetapkan

Warganet mengomentari pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. "Terimakasih pak...dgn adanya kjp bisa membantu pendidikan operasional anak saya sekolah," ujar akun Instagram @ethenk.sobeni.

"Bekasi ngiri pak," komentar akun @dela_imelda.

"Alhamdulillah sudah cair pak Anies, terima kasih pak," ucap @robbykurniawanta.

"Terima kasih pak Anies KJP sangat membantu anak saya untuk sekolah di SMK swasta," kata @maimunahnaufal.

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah