KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan evaluasi pada hari pertama penerapan kebijakan ganjil-genap di dua lokasi wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah, Jumat 17 September 2021.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penerapan kebijakan ganjil-genap guna membatasi pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Hari jumat kemarin adalah hari pertama pelaksanaan ganjil-genap di tempat wisata. Jakarta ada dua tempat wisata yaitu di Ancol dan Taman Mini, pada hari pertama tentu masih banyak kendaraan kendaraan atau masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan tersebut," Sabtu 18 September 2021.
Petugas kepolisian masih menemukan pengendara yang belum mengetahui kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata. Kemudian, petugas kepolisian memberikan sosialisasi kepada pengendara yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
"Tetapi telah diberikan pemahaman dan kami juga sudah bekerja sama dengan pamdal atau pengamanan dalam dari beberapa pihak, baik dari taman mini maupun dari pihak Ancol sehingga kemudian ada solusi-solusi ya," tambahnya.
Kebijakan ganjil-genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja, tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Kemudian yang kedua ini kan hanya berlaku untuk roda empat ya, untuk roda dua tidak berlaku. Jadi roda dua tetap masih bisa, yang ketiga ini juga sebetulnya bisa drop off karena kan ini kita berjaganya bukan diakses, tapi kita berjaga-jaga di akses menuju pintu masuk gitu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian menerapkan kebijakan ganjil-genap di dua lokasi wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah, mulai hari Jumat 17 September 2021.