Metropolitan

Catat! Ini Skema Ganjil Genap TMII dan Ancol Setiap Weekend

Oleh: Aini Tartinia Jumat 17 Sep 2021, 12:59 WIB
Catat! Ini Skema Ganjil Genap TMII dan Ancol Setiap Weekend

TEBET, AYOJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan pemberlakuan ganjil pada kawasan wisata, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Hal ini berdasarkan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 dan Keputusan gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan infografis yang diunggah di akun Instagram resmi @TMCPoldametro, polisi menyiagakan dua pos pengendalian ganjil genap di dua lokasi wisata tersebut yang bakal berlaku setiap akhir pekan (weekend).

"Diberlakukan mulai 17 September. Aturan ganjil genap tempat wisata setiap Jumat, Sabtu, Minggu. Dimulai pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB," tulis keterangan dalam unggahan akun tersebut, Jumat (17/9/2021).

Rinciannya, di TMII pos pertama berada di pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung menuju destinasi wisata tersebut. Pos kedua ditempatkan di pintu masuk TMII I. Sedangkan Di Ancol, pos pertama pengendalian mobilitas ada di Gerbang Barat, lalu pos kedua ditempatkan di Gerbang Timur atau Jalan Pasir Putih I.

Diketahui sebelumnya, Ancol dan TMII menjadi lokasi uji coba pembukaan objek wisata selama PPKM Level 3 di ibu kota. Selama uji coba objek wisata harus tetap mengikuti prokes yang berlaku. Selain itu, lokasi wisata juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk syarat masuk karyawan dan pengunjung.

Reporter Aini Tartinia
Editor Husnul Khatimah