TEBET, AYOJAKARTA - Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pelarangan memajang rokok di etalase toko mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Kurniasih menilai kebijakan Anies yang tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok itu merupakan perlindungan masyarakat Jakarta terhadap bahaya merokok serta mengurangi konsumsi rokok.
"Kami dukung upaya Gubernur Anies. Tentu kebijakan itu termasuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19, karena bila seseorang merokok di tempat umum pastinya akan melepas masker. Itu tentu turunkan risiko terdampak Covid-19," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).
Anggota Legislatif Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri ini mengatakan, pelarangan terbukanya etalase rokok di minimarket juga sebagai upaya pencegahan agar anak-anak di bawah umur tidak membeli rokok.
"Penting juga selain supermarket dan minimarket, ke depan juga warung-warung eceran atau toko kelontong yang menjual rokok juga disasar untuk ditutup," jelasnya.
Diketahui, di dalam poin ke-3 Sergub Nomor 8 Tahun 2021 berisi tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.