Metropolitan

Pendaftaran KJMU Sudah Dibuka dan Ditutup 25 September 2021, KJP Plus Kapan?

Oleh: Admin Kamis 16 Sep 2021, 07:01 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (ilustrasi)

TEBET, AYOJAKARTA- Pendataan KJMU tahap 2 tahun 2021 telah dimulai oleh Pemprov DKI Jakarta dan akan ditutup tanggal 25 September.

Sementara itu saat ini banyak masyarakat menanti kapan dimulainya pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021.

Diantara masyarakat yang menantikan pendataan KJP Plus Tahap 2 2021 ada yang menanyakannya melalui akun sosial media P4OP Dinas Pendidikan Jakarta baik di Instagram maupun Twitter.

Menanggapi pertanyaan kapan pendataan KJP Plus tahap 2 2021 dimulai,akun twitter @upt_p40p menjawab bahwa pendataan direncanakan dilakukan September atau Oktober 2021.

"Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021," tulisnya di sebuah balasan menanggapi pertanyaan masyarakat di akun twitter UPT p4OP yang dikutip ayojakarta, Rabu 15 September 2021.

Akun UPT P4OP tidak menjelaskan kapan tepatnya tanggal pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dimulai. Namun akun tersebut meminta masyarakat memantau pengumumannya melalui media sosial.

"Silakan dimonitor pengumumannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," katanya.

Persyaratan KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah