TEBET, AYOJAKARTA - Aturan terbaru PPKM level 3 yang diperpanjang hingga 13 September 2021 mulai memperbolehkan makan di tempat (dine in) di restoran, rumah makan, kafe ruang terbuka dengan waktu maksimal 60 menit dan kapasitas 50%.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mewajibkan para karyawan dan pengunjung restoran, rumah makan, kafe untuk memiliki barcode yang terintegrasi dengan Peduli Lindungi sebagai salah satu syarat makan maupun berkerja.
"Bagi yang belum memiliki barcode Peduli Lindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu juga meminta pemilik usaha menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
"Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tandas Gumilar.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di DKI Jakarta, aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.