Metropolitan

DKI Jakarta Rencana Tambah 890 Sekolah PTM Terbatas Pekan Ketiga September 2021

Oleh: Aini Tartinia Selasa 07 Sep 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi Sekolah

TEBET, AYOJAKARTA - Sejak 30 Agustus lalu, DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini dikarenakan ibu kota berstatus sebagai wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, rencananya pada pekan ketiga September 2021 akan ada penambahan jumlah sekolah untuk buka, dari yang sebelumnya berjumlah 610.

"Menurut timeline atau target yang kita canangkan, di pekan ketiga ada penambahan 890 sekolah lagi. Nantinya, 1.500 sekolah buka di Jakarta," ujar Taga ketika dikonfirmasi Ayojakarta, Selasa (7/9/2021).

Selain itu, seminggu penyelenggaraan PTM terbatas di Jakarta, Taga mengaku sejauh ini masih aman terkendali, terkecuali untuk di SDN 05 Jagakarsa yang tiga hari lalu ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni siswa tidak memakai masker dengan benar saat proses PTM.

"Artinya, untuk semuanya kecuali SDN 05 Jagakarsa, teman-teman guru dan kepala sekolah, beserta siswa dan siswi mendukung dengan bersikap dan berperilaku menjaga prokes di sekolah. Tak ada laporan siginifikan adanya pelanggaran seperti di SDN 05 Jagakarsa," kata Taga.

Sebagai informasi,dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 883 Tahun 2021 yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jakarta Nahdiana, dijelaskan satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kriteria level 1-3 dapat melaksanakan PTM terbatas berdasarkan SKB 4 menteri.

"Satuan pendidikan harus melaksanakan prosedur sesuai dengan Surat Keputusan Besama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021," bunyi salah satu poin dalam (SK) tersebut.

Berikut 6 aturan lengkap mengenai sekolah tatap muka di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 883 Tahun 2021:

Fase PTM Terbatas

  • Masa transisi, yaitu berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya PTM terbatas di satuan pendidikan.

Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift). Aturan tersebut ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

  • Masa kebiasaan baru, yaitu setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah PPKM level 3 ke bawah atau zona hijau. Maka satuan

Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang dilakukan adalah melalui blended learning. Artinya, metode belajar dimana proses belajar tatap muka di kelas yang dipadukan dengan proses e-learning (daring).

Untuk pembelajaran e-learning, pembelajaran dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar e-book (buku elektronik).

Seluruh modul yang digunakan sebagai bahan ajar, disusun secara sistematis dan menarik sehingga dapat digunakan bagi peserta didik secara mandiri maupun tutorial.

Waktu Pembelajaran

  • PAUD: Maksimal 30 menit x 2 artinya 60 menit/1 kali/minggu

  • SD sederajat: : Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu

  • SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 artinya 140 menit/1 kali/minggu

  • SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 artinya 175 menit/1 kali/minggu

Koordinasi Protokol Kesehatan

Satuan pendidikan mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, dan Satpol PP Kelurahan atau Kecamatan.

Satpol PP difungsikan untuk memastikan peserta didik berangkat dan pulang dari belajar sudah mengikuti protokol kesehatan.

Kesiapan pembukaan sekolah

Beberapa sarana dan prasarana yang harus dimiliki sekolah, yaitu:

  • Sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan

  • Akses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

  • Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu

  • Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

  • Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas

  • Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan

Peran serta Komite Satuan Pendidikan atau Orang Tua

  • Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah

  • Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan lika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung)

  • Meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah

  • Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.

Reporter Aini Tartinia
Editor Husnul Khatimah