Metropolitan

Kebijakan Ganjil-Genap di 3 Titik Ruas Jalan Jakarta Diperpanjang Lagi

Oleh: Fichri Hakiim Selasa 31 Agu 2021, 12:57 WIB
Petugas gabungan saat melakukan penyekatan di posko pengawasan ganjil-genap Kota Bogor.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kebijakan ganjil-genap diperpanjang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021.

"PPKM Level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan tangga 6 September 2021. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ganjil genapnya hanya di 3 lokasi yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said," ujarnya, Selasa 31 Agustus 2021.

Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa tindak tilang terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.

"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik pelat pribadi, maupun pelat khusus untuk instansi.

Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil-genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.

"Jadi, kalau instansi ingin melewati ganjil genap silahkan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu plat merah, baik itu plat dinas TNI-Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap," tuturnya.

3 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said

Kendaraan yang dibebaskan melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Husnul Khatimah