TEBET, AYOJAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan berbagai bantuan yang ditujukan untuk anak yatim atau yatim-piatu. Anak-anak yang ditinggal oleh salah satu orang tuanya atau kedua orangtuanya karena Covid-19 akan mendapat bantuan perlindungan sosial.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto. Dia mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari Pemprov maupun dari kolaborator lainnya.
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan,” ujar Uus,dilansir dari beritajakarta.id, Sabtu 28 Agustus 2021.
Bahkan, dia menyebut jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, Pemprov DKI akan menyiapkan panti asuhan, baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, kata Uus, Pemprov DKI Jakarta sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," tegasnya.