Metropolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Di Joglo, Tegaskan Pelaku Bukan Ormas

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 27 Agu 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian memastikan pelaku kasus dugaan pemerasan yang dilakukan seseorang di salah satu proyek di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, bukan anggota Organisasi Masyarakat (ormas).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Alfianto, mengatakan petugas kepolisian telah menangkap pelaku berinisial DB (48) yang merupakan warga Cimpaeun Tapos, Depok Jawa Barat.

DB berhasil diamankan petugas kepolisian tak lama setelah aksi pemerasannya itu viral di media sosial.

"Awalnya pelaku datang mengatas-namakan salah satu ormas, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan," ujarnya, Jumat 27 Agustus 2021.

Ferdo menjelaskan, kejadian berawal ketika DB datang ke lokasi proyek pembangunan mengendarai sepeda motor, pad Selasa 24 Agustus 2021 sore.

"Setibanya di lokasi proyek, pelaku kemudian mengatas namakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang sebesar Rp 50 juta, namun oleh pihak kontraktor hanya diberikan sebesar Rp500.000," jelasnya.

Kemudian, DB merasa kesal lalu membawa tongkat dan sempat mengancam pekerja yang berada di lokasi proyek tersebut.

"Karena tidak sesuai dengan yang di minta, pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban," tuturnya.

Petugas kepolisian berhasil menangkap DB setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV).

Ketika hendak ditangkap, DB berusaha melarikan diri. Namun, petugas kepolisian dengan sigap mengamankan DB di salah satu warung kopi.

"Pelaku sempat melarikan diri melihat kedatangan kita, namun berhasil kita amankan di sebuah warung kopi," tuturnya.

Sementara itu, Ferdo menegaskan bahwa DB bukanlah anggota organisasi masyarakat (Ormas). DB hanya mengaku sebagai anggota ormas untuk melakukan pemerasan.

"Kami tegaskan sekali lagi pelaku bukan (anggota) ormas, hanya mengatas namakan sebuah organisasi untuk meminta sejumlah uang. Pelaku juga melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek," tegasnya.

Ferdo juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian, jika mengalami kejahatan serupa.

"Jika masyarakat menemui atau menjumpai aksi tersebut, jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian, kami akan menindak tegas para pelaku premanisme," katanya

Akibat perbuatannya, DB dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, video aksi pemalakan viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun instagram @polres_jakbar, terlihat seseorang berkemeja lengan panjang meminta sejumlah uang kepada ibu-ibu yang merupakan staf proyek. Sempat tak diberi uang, pria tersebut marah-marah dan menggebrak dinding meja.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Eries Adlin