Metropolitan

Antusiasme Warga DKI Jakarta Penerima Vaksin Pfizer: Bagus dan Tak Ada Efek

Oleh: Icheiko Ramadhanty Selasa 24 Agu 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19

TEBET, AYOJAKARTA -- Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa vaksin Pfizer sudah bisa digunakan untuk masyarakat umum. Namun, penerima vaksin Pfizer diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima dosis pertama dan kedua.

Masyarakat umum dengan usia di atas 12 tahun bisa menjadi penerima vaksin asal Amerika Serikat dan Jerman ini. Vaksin Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak pada bulan Desember 2020, yang diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.

Salah satu daerah yang mendapatkan prioritas distribusi vaksin Pfizer adalah wilayah Jabodetabek. Sejak kemarin, DKI Jakarta kembali menyuntikkan vaksin tersebut ke warganya.

Salah satu lokasi fasilitas kesehatan di Ibu Kota yang melayani vaksin Pfizer adalah di Gedung Judo, Jalan Kelapa Puan Rata Kelapa Gading Jakarta Utara. Terlihat warga yang antusias mengikuti vaksinasi menggunakan vaksin Pfizer.

Valentina (24) merupakan salah satu calon peserta vaksinasi. Dia merupakan warga di Jalan Duri Baru Tambora Jakarta Barat.

Valentina mengaku mendapatkan informasi tentang adanya vaksinasi menggunakan Pfizer dari media sosial. Bersama tiga keluarganya yang belum pernah divaksin Covid-19, dia mengikuti vaksinasi itu dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI.

"Sengaja mencari vaksin Pfizer karena bagus dan efeknya tidak terlalu tinggi," ujarnya, dilansir dari beritajakarta.id, Selasa 24 Agustus 2021.

Dilansir dari sumber yang sama, Kepala Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading Diah Anggraini mengatakan, vaksinasi Covid-19 menggunakan Pfizer untuk masyarakat umum, sangat diminati warga. Hal ini, kata dia, terlihat dari antusiasme warga DKI yang mendaftar baik melalui JAKI maupun Go Show (langsung).

"Dari kuota JAKI sebanyak 300 dan Go Show sebanyak 100 kuota yang disediakan hari ini sudah habis sejak pukul 09.00 pagi tadi," pungkasnya.

Dia menjelaskan, semua warga DKI Jakarta bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI maupun datang langsung, dengan syarat cukup membawa KTP dan membawa keterangan dokter spesialis bagi yang memiliki riwayat penyakit (komorbid) maupun autoimun.

Reporter Icheiko Ramadhanty
Editor Husnul Khatimah