KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan petugas kepolisian akan mengkaji kebijakan ganjil-genap selama masa PPKM level 3. Diketahui, PPKM di Jakarta mengalami penurunan dari level 4 ke level 3.
"Keputusan nanti diumumkan, setelah rapat dilakukan dengan jajaran berkenaan Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya," ujarnya, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurutnya, meskipun pemerintah mengumumkan penurunan level PPKM di DKI Jakarta, kebijakan ganjil-genap masih terus diberlakukan.
"Memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan, supaya masyarakat mengetahui sistem ganjil genap diperpanjang lagi. Sehingga, pengguna jalan tidak melanggar aturan tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.
Titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto