TEBET, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menghapus 100 titik penyekatan ruas jalan selama kebijakan PPKM mulai Rabu 11 Agustus 2021. Namun, petugas kepolisian akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap terhadap kendaraan yang melintas di beberapa titik ruas jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berharap dengan adanya kebijakan ganjil-genap dapat mengurangi mobilitas masyarakat.
"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam hal pengendalian mobilitas," ujarnya.
Kebijakan ganjil-genap akan diterapkan di 8 titik ruas jalan, berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada tanggal 12-16 Agustus 2021. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.
"Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang seusai dengan tangal di mana dia melasanakan mobiltias," jelasnya.
Kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku. Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap," tuturnya.
Titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Titik ruas jalan yang dikendalikan dengan sistem patroli:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo.