AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
UMP DKI Jakarta tahun 2025 akhirnya resmi ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Tentu saja untuk besarannya berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Besaran UMP masih terus jadi pembahasan bagi kalangan pekerja maupun pemberi kerja.
Baca Juga: CIMB Niaga Dukung Bulan Fintech Nasional 2024, Perkuat Kolaborasi Open API
Sejauh ini pekerja selalu mengungkapkan, jika besaran UMP yang mereka terima itu tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di satu sisi, dari sisi pekerja besaran UMP dapat mempengaruhi pada biaya produksi mereka.
Bagaimana dengan UMP DKI Jakarta? Penetapan UMP 2025 sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"Peratuan tersebut mengatur tentang penetapan UMP 2025 dengan formula kenaikan upah sekitar 6,5 persen," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Jumat 13 Desember 2024.
Karena regulasinya sudah ada, maka Pemprov DKI Jakarta juga menyesuaikan dengan sejumlah pihak tentang kenaikan UMP 2025 tersebut.
Besaran UMP 2025 tersebut juga telah ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta.
UMP yang baru tersebut diberlakukan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari setahun.
Berapa besaran UMP DKI Jakarta 2025? Sebelumnya, besaran UMP di DKI Jakarta adalah Rp 5.067.381 perbulan.
Dan tahun depan UMPnya naik Rp 329.380 per bulan. Maka besaran UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761.***