AYOJAKARTA.COM – Tim Rido, yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, MK sudah menutup pendaftaran permohonan perkara Pilkada serentak tahun 2024 khusus untuk Jakarta.
Pada Rabu malam, 11 Desember 2024, terdapat 274 permohonan perkara yang sudah terdaftar di MK, namun pasangan Rido (Ridwan Kamil-Suswono) terpantau tidak melaporkan gugatannya yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Tidak Ridho, Tim Pemenangan RK-Suswono 'Rido' Kekeuh Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Sebelumnya mereka telah menyiapkan gugatan atas dugaan kecurangan dan rendahnya partisipasi pemilih, namun hingga tenggat waktu pendaftaran pada 11 Desember 2024 mereka tidak mendaftarkan permohonan tersebut.
Hal ini menunjukan bahwa tim Rido batal mengajukan gugatan polemik Pilkada ke MK.
Ada beberapa kemungkinan alasan dibatalkannya gugatan tim Rido ke MK terkait polemik Pilkada Pilgub DKI Jakarta.
Keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ini berarti pasangan Rido resmi menerima kekalahan dalam Pilkada Jakarta 2024
Maka dari itu, hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 resmi sah dan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan sebagai pemenang dengan suara 50,07 persen.***