AYOJAKARTA.COM – Dugaan adanya kecurangan dalam proses Pilkada Jakarta, disikapi oleh tim pemenangan Rido untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Guna memuluskan gugatan ke MK, tim hukum pemenangan Rido terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait pelanggaran selama berlangsungnya Pilkada Jakarta.
Menurut Musthofa Faruq selaku Jubir Tim Pemenangan Rido, gugatan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional.
Keputusan dari tim pendukung Rido untuk melakukan gugatan, menurut Faruq lebih bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan.
“Yang dikejar bukan gap dari 39 dengan 50,07 persen, tapi yang dikejar adalah 0,7 persennya dan itu masih masuk dalam Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sehubungan dengan gugatan tim Rido ke MK, Feri Amsari yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara memberikan pandangan.
Menurut Feri, pengajuan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta dari tim pasangan Rido ke MK merupakan hak konstitusi.
Namun demikian, pengajuan perkara terkait Pilkada ke MK menurut Feri dapat menjadi bumerang bagi pihak yang melakukan gugatan.
Selain karena narasi untuk menjelaskan kecurangan ke MK bukan merupakan hal mudah, pihak penggugat juga lebih cenderung menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, Feri mendapatkan sejumlah kejanggalan yang terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Status SIKS-NG BPNT untuk KPM Peralihan Pos ke KKS Sudah SPM, Bagaimana dengan PKH?
Pergantian Jabatan Camat yang tersebar di 12 wilayah Jakarta oleh PJ Gubernur menjelang pelaksanaan Pilkada, menurut Feri dapat menjadi masalah bagi kubu petahana.
“Menjelang hari H, Menteri Dalam Negeri melalui PJ Gubernur yang ditunjuk Presiden Sebelumnya, mengangkat Camat baru,” ungkap Feri.
Proses pergantian Pejabat menjelang Pemilu, menurut Feri merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang.
Selain karena perlu mendalami motif pemindahan, proses pergantian Camat juga ditengarai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, Feri meragukan hasil gugatan tim pasangan Rido ke Mahkamah Konstitusi akan membuat Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran.
“Saya agak ragu ini malah akan menjadi argumentasi lawan di MK bahwa pihak penggugatlah yang menggunakan alat kekuasaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Anti Bingung Kerjakan Soal Manajerial PPPK, Intip Yuk 6 Tips Ini Dijamin Ampuh!
Mahkamah Konstitusi menurut Feri merupakan lembaga tinggi negara yang sudah memiliki regulasi dan kepastian hukum, sehingga tidak mudah.
Namun demikian, Feri tidak menampik bahwa hasil gugatan tim paslon Rido berpotensi untuk mendapatkan hasil sesuai harapan.
Disamping karena Presiden RI ke Tujuh merupakan salah satu pendukung pasangan Rido, MK juga merupakan institusi tempat Paman bernaung.
“Tapi saya tidak tahu, karena Paman ‘kan masih ada,” kelakar Feri Amasari yang sempat disorot usai film dokumenter bertajuk Dirty Vote-nya menuai kontroversi. ***