Metropolitan

Pramono-Rano Resmi Menang Pilkada Jakarta 2024, Tak Mau Ambil Pusing Jika Ada yang Minta Putaran Kedua

Oleh: Admin Minggu 08 Des 2024, 16:10 WIB
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno, ditetapkan sebagai pemenang.

AYOJAKARTA.COM -- Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno, ditetapkan sebagai pemenang.

Pada Minggu, 8 Desember 2024, hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 itu telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.

Hasilnya ialah calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendapatkan 2.183.239 suara dan berada di urutan pertama.

Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara; dan terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.

Baca Juga: Kabar Gembira Lagi! Bantuan PKH dan BPNT 2025 Akan Cair Berlipat Lipat!

KPU DKI Jakarta pun menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada 2024 karena telah memenuhi peraihan suara lebih dari 50%.

Dalam persentasenya, Pramono Anung-Rano Karno telah meraih 50,07% pada putaran pertama ini.

Sehubungan dengan munculnya potensi gugatan dari paslon Rido, Aris Setiawan Yodi selaku Jubir pasangan Pramono-Rano memberi tanggapan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Sudah CAIR Sejak Tanggal 6 Desember Tapi Dana Belum Masuk Rekening? Ini Solusinya

Menurut Aris, KPU telah melakukan kerja-kerja luar biasa dengan memberikan akses kepada publik untuk melakukan pengamatan secara langsung.

Karena itu munculnya wacana adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon Pramono-Rano merupakan hal yang sangat tidak masuk akal.

Di samping tidak didukung oleh parpol yang berada di parlemen, pasangan Pramono-Rano juga minim dukungan dari figur-figur tokoh besar sebagaimana pasangan Rido.

“Saya pikir itu tidak logis dan tidak nyambung, karena kami pun berjuang bersama masyarakat, Pramono-Rano dikehendaki mayoritas warga Jakarta,” pungkasnya.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam