AYOJAKARTA.COM – Optimisme Pilkada Jakarta telah dimenangkan paslon nomor urut tiga, disampaikan langsung oleh Lies Hartono selaku Ketua tim pemenangan Pramono-Rano.
Dalam keterangan resminya, Lies Hartono atau yang lebih dikenal dengan Cak Lontong juga telah menyiapkan sejumlah hal terkait hasil Pilkada Jakarta.
Disamping bukti berupa hasil rekapitulasi perhitungan Pilkada Jakarta di seluruh wilayah, Cak Lontong juga telah menyiapkan dukungan tim hukum untuk merespons potensi gugatan.
Menurut Cak Lontong, dukungan tim hukum diperlukan apabila paslon lain melakukan gugatan ke MK terhadap hasil perolehan suara.
Baca Juga: Murni Persaingan Skor! Apakah SKB CAT Tidak Memiliki Bobot Passing Grade? Simak Ketentuannya....
“Tim hukum jauh-jauh hari kita sudah menyiapkan apabila nanti terjadi gugatan di MK, jadi kita sangat siap menghadapi apapun di MK,” ungkap Lies.
Terkait hasil rapat pleno perhitungan suara di Jakarta Utara, tim pasangan Rido memilih untuk menolak menandatangani formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Menurut Abdul Karim yang merupakan tim pasangan Rido, alasan menolak tanda tangan hasil rekapitulasi karena minimnya jumlah partisipan.
Karena itu, minimnya partisipasi warga yang tidak memberikan hak suara perlu disikapi dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
“48 persen itu angka yang cukup besar bagi kami, tanpa mengurangi rasa hormat teman-teman di KPUD kami menolak menandatangani,” jelasnya.
Selain Abdul Karim, alasan menolak tanda tangan juga disampaikan Fakhrudin Muchtar selaku Jubir timses Rido.
Menurutnya, penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi jika terindikasi adanya kecurangan merupakan bagian dari instruksi Basri Baco.
Minimnya partisipan pemilih yang tidak hadir ke TPS untuk memberikan suara, menurut Abdul bisa saja disebabkan karena undangan kurang terdistribusi sesuai ketentuan.
“Yang paling mencolok dari Pilkada sekarang adalah rendahnya partisipasi pemilih, itu cuma sekitar 53 persen,” ungkap Abdul.
Dugaan undangan yang tidak sampai ke pemilih, menurut Abdul merupakan isyarat bagi seluruh pihak untuk melakukan kajian dan pendalaman.
Terkait dengan permintaan dari tim Rido untuk menggelar PSU di sebagian TPS di Jakarta Utara, Chico Hakim yang merupakan Jubir PDIP memberi tanggapan.
Menurut Chico, wilayah Jakarta Utara termasuk salah satu kantong suara PDIP yang telah banyak berkontribusi dalam sejumlah kontestasi.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024 Dibuka, Simak Cara Ajukan Pendaftaran dan Jadwalnya
Pengajuan PSU yang diajukan tim Rido, menurut Chico selain berpotensi memperbesar perolehan suara PDIP juga tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Untuk dapat melakukan gugatan PSU, Chico menilai bukan dilatarbelakangi pada dugaan atau intuisi politik melainkan aspek yuridis dan pembuktian.
“Jakarta Utara itu basis kami, dan tidak semua pelanggaran bisa menjadi PSU, ” ungkap Chico.***