AYOJAKARTA.COM – Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta bagi yang menemukan praktik kecurangan di Pilkada Jakarta 2024.
Sayembara ini muncul setelah pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, mengklaim kemenangan mereka dalam satu putaran berdasarkan hasil hitung cepat yang menunjukkan mereka meraih sekitar 50,07% suara.
Namun, dari pihak paslon no urut 1, yakni Ridwan Kamil dan Suswono membantah dan menyatakan bahwa Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran karena tidak ada calon atau kandidat yang meraih suara di atas 50 persen.
Seperti diketahui sebelumnya, pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta no urut 1 dan 3 saling klaim kemenangan satu dan dua putaran di Pilkada 2024.
Latar Belakang Sayembara
Sekretaris Tim Kemenangan paslon 1, Basri Baco, menyatakan bahwa sayembara ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan dengan mendorong masyarakat melaporkan praktik-praktik curang seperti politik uang dan pembagian sembako menjelang pemungutan suara.
Menurutnya, banyak bukti-bukti yang merujuk pada kecurangan di Pilgub Jakarta 2024.
“Terkait kecurangan sudah banyak yang lapor kita lagi verifikasi tim hukum, Bagaimana bukti-buktinya sama bukti lapor ke bawaslu,” ungkap Basri Baco yang dikutip dari YouTube tvOneNews pada Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran? KPU: Tunggu Hasil Rekapitulasi
Respon No Urut 3
Sementara, Tim Kemenangan no urut 3, Pramono-Rano, Chico Hakim, menegaskan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan kecurangan.
“Kami seakan-akan mengatur kecurangan yang enggak masuk akal semua, masyarakat juga tahu yang namanya kecurangan masif yang terkait dengan apa yang disampaikan semua dengan skenario skenario tersebut oleh sosok atau tokoh yang memiliki kekuasaan,” tegas timses dari no urut 3 tersebut.
Menanggapi sayembara ini, tim Pramono Anung dari kubu lawan tidak terlalu mempermasalahkannya dan menyebut bahwa isu kecurangan seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ini, Pilkada Jakarta 2024 tengah dalam proses penghitungan suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dijadwalkan selesai paling lambat pada 16 Desember 2024.
Hasil sementara dari real count di beberapa Lembaga resmi menciptakan ketegangan antara kedua kubu mengenai kemungkinan berlangsungnya pemilihan dalam satu atau dua putaran.***