AYOAJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menunda sementara pencairan bantuan KJP Plus pada bulan November 2024.
Penundaan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga netralitas Pilkada yang akan berlangsung.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penundaan pencairan semua bantuan sosial yang berasal dari anggaran daerah (APBD) selama masa Pilkada.
Tujuannya adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye politik.
Dengan kata lain, pemerintah ingin agar masyarakat memilih calon pemimpin berdasarkan visi dan misi, bukan karena iming-iming bantuan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar KJP 2024? Simak Perbedaan Proses Pendaftaran dari Tahun 2023
Selain KJP Plus, beberapa bantuan sosial lainnya seperti BLT Dana Desa, PKH Plus, dan BPJS PBI yang berasal dari APBD juga ikut ditunda pencairannya.
Sementara hanya bantuan sosial yang berasal dari anggaran pusat (APBN), seperti PKH dan BPNT, yang tetap akan cair seperti biasa.
Selanjutnya pencairan KJP Plus akan dilanjutkan kembali setelah masa Pilkada berakhir, yaitu setelah tanggal 27 November 2024.
Baca Juga: LUMAYAN BANGET! Ini Nominal Dana KJP PLus yang Diterima Siswa Sekolah
Penundaan pencairan KJP Plus ini merupakan langkah preventif pemerintah untuk memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.
Meskipun mungkin ada beberapa warga yang merasa terdampak, namun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah.