AYOJAKARTA.COM - Guyonan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono yang menyebut janda kaya nikahi pemuda pengangguran berbuntut panjang.
Suswono kini dilaporkan ke Bawaslu Jakarta oleh organisasi masyarakat (ormas) Betawi Bangkit pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Alasan pelaporan Suswono karena politisi PKS tersebut dianggap merendahkan Rasulullah SAW.
Guyonan Suswono ini disampaikannya saat berkampanye di depan relawan Bang Japar yang bertempat di Gedung Nyi Ageng Serang Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Hal ini bermula ketika Suswono mengungkapkan dirinya ditanya warga soal Kartu Janda.
Suswono lantas memastikan bahwa janda miskin akan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Spesifikasi Vivo Y28, HP Termurah Rp2 Jutaan Punya Baterai 6000mAh
Kemudian, Suswono melontarkan candaan yang menyarankan untuk janda kaya membantu pemuda pengangguran dengan cara menikahinya.
Suswono pun menyertakan contoh kisah Siti Khadijah dan Nabi Muhammad SAW.
Mantan Wakil Ketua Ketua Komisi IV DPR RI 2004-2009 ini mengungkapkan bahwa Siti Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad SAW dengan status sebagai janda kaya.
Rupanya guyonan ini menuai polemik, Suswono telah meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
Melalui video yang diunggah di Instagram, Senin, 27 Oktober 2024, Suswono menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat menyinggung pihak manapun.
"Astaghfirullahaladzim.. Astaghfirullahaladzim.. Astaghfirullahaladzim, saya sungguh sangat mencintai Rasulullah SAW, tidak pernah terbersit dalam benak saya untuk menyampaikan satu pernyataan yang mendeskriditkan Rasulullah SAW," ujar Suswono, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube METRO TV, Kamis, 31 Oktober 2024.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji kelakar Suswono yang menyebut janda kaya nikahi pemuda pengangguran dengan mencontohkan kisah Siti Khadijah.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya orang yang terkena dampak negatif hingga merasa keadilannya terlanggar terkait kelakar tersebut.
"Dalam konteks ini, Bawaslu menyoroti khusus, apa yang dilarang dalam kampanye adalah salah satunya menghasut, mengadu domba, mengancam, itu yang tidak boleh, nanti kita lakukan kajian," ujar Lolly.
"Guyonan itu akan diuji, apakah ada orang yang merasa kemudian terdampak negatif, merasa keadilannya terlanggar atau tidak, itu yang dikaji. Kalau soal guyon atau tidak, setiap orang punya rasa berbeda," tambahnya.
Menanggapi terkait guyonan Suswono tersebut bisa mengancam keikutsertaan di Pilgub Jakarta 2024 bersama pasangannya Ridwan Kamil, Lolly belum memberikan keterangan secara pasti.
Menurutnya perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu apakah melanggar aturan berkampanye atau tidak.***