Metropolitan

Lebih dari 80 Persen Penduduk Jakarta Sudah Punya BPJS Kesehatan, Paling Banyak Berobat ke Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 22 Okt 2024, 06:19 WIB
Illustrasi. Pengguna BPJS Kesehatan

AYOJAKARTA.COM – Kesehatan merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan suatu wilayah.

Demi memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah menghadirkan BPJS Kesehatan.

Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan umum, hingga imunisasi tanpa biaya tambahan.

Baca Juga: Sejarah, Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024

Kehadiran BPJS sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan preventif serta menghindari penyakit serius.

Masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk yang memiliki penyakit kronis, dapat memiliki layanan kesehatan yang sama.

Saat ini, sudah banyak penduduk di DKI Jakarta yang telah memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini diketahui dari data kesehatan yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta dalam Statistik Daerah Provinsi DKI Jakarta Volume 16 Tahun 2024 yang dirilis pada 26 September 2024.

Dikutip dari laman jakarta.bps.go.id pada Selasa (22/10/2024), jumlah penduduk yang mengalami keluhan kesehatan dan berobat jalan ada sebanyak 41,49 persen.

Kemudian, jumlah penduduk yang berobat jalan menurut tempatnya dapat menggambarkan akses penduduk dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Wow, Tak Heran Jadi Primadona! Ternyata Ini Alasan Kuat iPad Mini 7 Laku Keras di Pasaran Meski Baru Rilis

Sebanyak 36 persen penduduk berobat jalan ke puskesmas, 31 persen memilih ke praktik dokter bersama atau klinik, dan sisanya berobat ke fasilitas kesehatan lain seperti rumah sakit.

Pada tahun 2023, penduduk yang mempunyai jaminan kesehatan BPJS Kesehatan ada sebanyak 88,35 persen.

Berikut persentase penduduk yang memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2023:

1. Tidak punya: 5,39 persen

2. Perusahaan atau kantor: 5,99 persen

3. Asuransi swasta: 3,14 persen

4. Jamkesda: 0,13 persen

5. BPJS Kesehatan: 88,35 persen

Saat ini, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky