Metropolitan

Pramono Anung Berikan Insentif Pajak di Sektor Perhotelan dan Restoran, Cek Syaratnya Ya!

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 26 Agu 2025, 17:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha sektor perhotelan dan restoran. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta | Foto: Pemprov DKI Jakarta)

AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi kamu yang memliki usaha di sektor perhotelan dan restoran yang berada di DKI Jakarta, karena Gubernur Pramono Anung akan memberikan insentif pajak.

Kebijakan insentif pajak ini diketahui tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang telah diteken pada Senin, 25 Agustus 2025.

Insentif pajak ini diberikan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang di DKI Jakarta.

Baca Juga: RS Royal Batavia Cakung Punya Konsep Green Building dan Smart Building, Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi: Semoga Bukan Hanya di Cakung

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono dikutip ayojakarta.com dari situs Pemprov DKI Jakarta.

Berikut adalah daftar insentif pajak yang diberikan:

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025.

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20 persen.

3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak hingga Desember 2025.

Baca Juga: RSUD Bertaraf Internasional, RS Royal Batavia Cakung Siap Hadir di Tahun 2027

Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Wajib pajak hanya perlu memberikan surat pernyataan bersedia untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAPT.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Keputusan Gubernur dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.

Sebagai informasi penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025 telah mencapai sekitar 14-15 persen, lebih tinggi dari nasional.

Pramono juga menyebut, insentif ini diberikan meskipun tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta cukup tinggi. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada para pelaku usaha.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky