AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 5 September 2025.
Diketahui, pada 5 September 2025 itu merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad.
Pengumuman tidak diberlakukannya sistem ganjil genap ini disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Baca Juga: Baru Dirilis! Vivo V60 Langsung Curi Perhatian, David GadgetIn: Beda dari yang Udah Udah
Terdapat dua kebijakan yang membuat sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan. Apa saja?
1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
2. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang dtetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, warga Jakarta yang akan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi pada 5 September mendatang tidak perlu mengkhawatirkan sanksi tilang ganjil genap.
Baca Juga: DPR RI Ulang Tahun ke 80, Netizen Usulkan Pemilihan Anggota untuk Diubah, Harus Benar-benar...
Dishub DKI pun mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap sendiri adalah kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor yang mewajibkan kendaraan berpelat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap pada tanggal genap.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.***