AYOJAKARTA.COM - Usai terjadinya dugaan kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah memberikan syarat terbaru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki 3 sertifikat kelayakan dapur.
Sertifikasi ini terdiri dari Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikat hala, dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Sesuai dengan Perpres No.83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Sempat Bersitegang, Ferry Irwandi Pilih Block Gusti Ayu Dewi Gara-gara Alasan Ini
Terkini, Dinas Kesehatan (Dinkes) mempercepat penerbitan SLHS bagi 180 SPPG dalam kurun waktu 2 pekan saja.
Percepatan yang dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan SPPG mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani.
“Saya mengapresiasi langkah Dinkes mempercepat proses SLHS bagi para SPPG, karena program MBG adalah investasi bagi pemenuhan gizi penerus bangsa di masa depan,” ujar Rani
Selain itu, akan adanya pelatihan bagi 8.000 penaggung jawab dan penjamah makanan MBG dengan percepatan SLHS di dapur MBG.
Sebagai informasi, korban keracunan diduga dari program MBG sejak Januari 2025 di berbagai daerah mencapai 8.649 anak hingga 27 September 2025.
Laporan ini berdasarkan data alternatif yanf dikeluarkan oleh pihak independen (JPPI).
Akibat dari ramainya dugaan keracunan ini pemerintah melalui MBG melakukan berbagai aturan untuk memperketat kebersihan makanan.***