Metropolitan

Raperda APBD DKI 2026 Jadi RP81,2 T, Ketua DPRD DKI: Layanan Masyarakat Tak Diubah

Oleh: Jinan Vania Barizky Senin 20 Okt 2025, 22:53 WIB
Ilustrasi. Gedung DPRD (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Setelah disepakati, adanya penyesuaian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang kini ditetapkan sebesar Rp81,2 triliun.

Perubahan anggaran ini merupakan imbas dari pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Perubahan anggaran ini menyebabkan setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran.

Baca Juga: Presiden Prabowo Puji Jokowi di SIdang Paripurna, Soal Apa?

“Artinya, setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran komisi, sehingga grand totalnya tidak berubah,” ujar Khoirudin Ketua DPRD DKI Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Walaupun adanya perubahan anggaran, Khoirudin menegaskan bahwa anggaran untuk layanan masyarakat tidak boleh diubah.

Hal ini agar APBD DKI 2026 tetap berpihak kepada kepentingan publik.

“Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan berubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat jangan. Insya Allah Pak Gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan tetap pada pos yang sudah dianggarkan,” imbuhnya.

Untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan sejumlah solusi yakni:

Baca Juga: Spesifikasi Fujitsu FMV UX-K3 Laptop 14 Inci Teringan di Dunia, Bobotnya Hampir Sama Ringan dengan Sebotol Air Mineral

1. Reprioritisasi dan efisiensi belanja dengan mempertahankan program layanan dasar seperti KJP dan KJMU

2. Menunda proyek infrastruktur atau pembangunan gedung pemerintah daerah.

3. Dilakukan pengalihan (shifting) pembiayaan proyek strategis daerah seperti MRT East–West kepada pemerintah pusat

4. Optimalisasi creative financing melalui pinjaman daerah dan penerbitan obligasi daerah.

5 langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan proyek multiyears dan layanan publik esensial tanpa memperlebar kesenjangan pelayanan.

Akhir kata Khoirudin, melalui rapat kerja TAPD dan komisi nanti akan disepakati bersama mana anggaran yang dikurangi, ditunda, atau dibatalkan dalam APBD DKI 2026.

“Jadi ini bukan kewenangan eksekutif semata, melainkan kewenangan bersama antara TAPD dan legislatif,” tandasnya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky