Metropolitan

Kasus Kebobolan Transaki Rp200 Miliar Bank Jakarta, CBA: Bareskrim Harus Transparan

Oleh: Birny Birdieni Selasa 21 Okt 2025, 20:10 WIB
Bank Jakarta (Sumber: Instagram @pramonoanungw)

AYOJAKARTA.COM – Info terkini kasus dugaan serang siber Bank Jakarta yang menyebabkan transaksi anomali ratusan miliar.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersikap transparan dalam menangani dugaan kasus serangan siber pada sistem pembayaran Bank Jakarta pada 29 Maret 2025 yang mengakibatkan terjadinya transaksi anomali lebih dari Rp 200 miliar.

"Diminta kepada Bareskrim Polri untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini," kata Uchok kepada AYOJAKARTA.COM, Selasa 21 Oktober 2025.

Dia berharap Polri terbuka akan kasus ini.

"Semoga penyakit lama di tubuh Polri, yakni kebiasaan bertindak diam-diam dan sembunyi-sembunyi tidak kambuh lagi," tegas Uchok.

Baca Juga: Kasus Serangan Siber Bank Jakarta Kebobolan Capai Rp200 Miliar, Benarkah Ada Orang Dalam?

Dengan begitu, lanjut Uchok, jika masih ada uang milik nasabah, maka dapat dikembalikan kepada mereka.

"Namun jika barang bukti berupa uang disamarkan, ada kemungkinan dana tersebut hilang dan tidak bisa dikembalikan kepada nasabah," papar Uchok.

Karena itu, Polri harus terbuka dan tidak mengulangi pola seperti dalam penyelidikan terhadap PT Artajasa yang sangat tertutup

"Hingga saat ini publik sama sekali belum mendapat laporan resmi dari Bareskrim Polri," imbuh Uchok.

Dia menyebut bahwa sudah tepat Bareskrim Polri untuk mengambil kasus retas meretas uang Rp200 miliar.

"Sebaiknya Bareskrim Polri untuk segera memanggil pihak Artajasa selaku penyedia infrastruktur BI Fast tersebut," tandasnya.

Uchok juga mempertanyakan keamanan dari Bank Jakarta.

"Kok bisa ya, Bank Jakarta bisa bobol lagi alias diretas hingga Rp200 miliar," tegas dia.

Baca Juga: Numerologi vs Zodiac, Mana yang Lebih Akurat Untuk Mengenal Diri?

Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Tiga tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat adalah Rani Andriani, Erni Hidayat, dan Dudi Mangkudilaga.

Sedangkan tiga tersangka lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah M. Benny Ardiansyah, Zulfikar, dan Syafruddin.

Tersangka Zulfikar, Syafruddin, Rani Andriani, dan Erni Hidayat berperan sebagai pembuat sarana perintah transfer dana.

Mereka masing-masing membuat sejumlah rekening penampung dengan mengatasnamakan sebuah perseroan sekaligus membuat akun mobile banking dari rekening-rekening itu.

Selain itu, keempatnya membuat akun kripto untuk memindahkan dana hasil pembobolan yang telah ditransfer ke rekening penampung.

Sedangkan dua tersangka lain, yakni M. Benny Ardiansyah dan Dudi Mangkudilaga, diduga berperan membuat rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan. Sementara itu, aktor utama dalam kasus peretasan dan pembobolan kasus ini belum berhasil ditangkap oleh polisi.

Keenam tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, Pasal 51 ayat 91 juncto Pasal 35 UU ITE, dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun bank badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta itu diduga mengalami peretasan lebih dari sekali sejak 2024.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memonitor kasus tersebut dan memblokir semua rekening yang menampung dana hasil pembobolan rekening tersebut.

“Kami sudah bekukan semua rekening terkait sejak awal dan perkara ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Semua hasil analisis sudah kami sampaikan ke penyidik,” katanya di Jakarta, Jumat (17/10).***

Reporter Birny Birdieni
Editor Jinan Vania Barizky