Metropolitan

Tarif TransJakarta akan Naik! 15 Golongan Termasuk ASN, TNI dan Polri Tetap Gratis Naik Transportasi Publik di DKI Jakarta

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 30 Okt 2025, 16:17 WIB
Transjakarta (Sumber: Indonesia.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Tak perlu khawatir, Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa 15 golongan masyarakat tetap gratis menggunakan transportasi publik TransJakarta, MRT dan LRT.

"Maka itu kami tetap melakukan penyesuaian tidak memberatkan 15 golongan tetap gratis," ujar Pramono pada Rabu, 29 Oktober 2025 dalam keterangan resminya.

15 kategori masyarakat yang mendapatkan program gratis ini merupakan bagian dari program quick wins pasangan Pramono Anung dan Rano Karno untuk 100 hari kerja pertama ketika memimpin DKI Jakarta.

Sebagai informasi, ramai wacana kenaikan tarif TransJakarta yang saat ini memiliki nominal harga Rp3.500.

Baca Juga: Disnakertransgi DKI Usulkan Program Magang Pra Kerja untuk Atasi Pengangguran di Jakarta, Dapat Uang Saku Rp2,5 Juta Per Bulan

Tarif harga ini diketahui akan naik setelah, Dana Bagi Hasil (DBH) alami pemotongan dari pemerintah pusat.

Tarif TransJakarta sendiri sudah selama 20 tahun tidak pernah naik.

Subsidi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta selama 20 tahun lamanya mencapai 86% yakni Rp9.700.

Para penumpang TransJakarta seharunyas membayar Rp13.000 per penumpang.

Lantas siapa saja 15 golongan yang tetap akan mendapatkan tarif gratis?

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 berikut 15 golongan yang mendapatkan layanan gratis TransJakarta, MRT dan LRT yakni:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunan PNS.
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI.
  3. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek.
  9. Anggota TNI dan Polri.
  10. Veteran Republik Indonesia.
  11. Penyandang disabilitas.
  12. Lansia (usia di atas 60 tahun).
  13. Pengurus masjid (marbot).
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).***
Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky