Metropolitan

Warga Jakarta Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis Melalui Posbankum, Mulai dari Konsultasi hingga Pendampingan Hukum

Oleh: Desi Kris Jumat 31 Okt 2025, 19:50 WIB
Ilustrasi. Bantuan Hukum (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Jakarta.

Posbankum ini hadir di seluruh kelurahan Provinsi DKI Jakarta.

Dengan adanya Posbankum ini, warga Jakarta bisa mendapat bantuan hukum secara gratis.

Mulai dari konsultasi hingga pendampingan hukum.

Posbankum ini merupakan akses bantuan hukum gratis bagi warga, khususnya kaum rentan, miskin, dan mereka yang tidak paham tentang prosedur hukum.

Dengan adanya Posbankum dihatapakan masalah hukum dapat diselesaikan secara damai dan efisien, serta mengurangi beban biaya masyarakat.

Program ini merupakan upaya Kementerian Hukum untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh warga Indonesia.

Ada 52 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk mendukung operasional Posbankum ini.

Nantinya setiap kasus yang ditangani Posbankum akan ditanggung hingga RP5 juta.

Dalam hal ini, Pramono Anung berharap Posbankum tidak hanya hadir secara fisik, tapi juga dalam kualitas dan manfaat.

Bukan tanpa alasan, dibentuknya Posbankum ini adalah tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Saat ini total ada 297 Posbankum di Jakarta yang aktif 100 persen untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris