Metropolitan

KTP Hilang Akibat Banjir atau Kebakaran? Begini Cara Gampang Bikin Ulang Dokumen Kependudukan di Jakarta

Oleh: Katarina Erlita Kamis 13 Nov 2025, 11:22 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (Sumber: bskdn.kemendagri.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Bencana alam seperti banjir, kebakaran, atau tanah longsor sering kali menyebabkan kerusakan bahkan kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, atau KIA.

Tapi tenang, warga Jakarta tak perlu panik. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyiapkan layanan cepat dan gratis untuk menerbitkan ulang dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana.

3 Langkah Mudah Buat Dokumen Baru

Kamu bisa langsung mengurus dokumen yang hilang dengan tiga langkah sederhana tanpa perlu membawa dokumen lama:

Baca Juga: Percepat Revitalisasi, Transjakarta Bongkar Halte Tosari Lama dan Halte BNN 1

  1. Lapor ke Posko Dukcapil di lokasi bencana, kelurahan, kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas Dukcapil terdekat.
  2. Verifikasi identitas biometrik, seperti sidik jari atau wajah, untuk memastikan data kependudukanmu.
  3. Dokumen langsung diproses dan diterbitkan secara gratis.

Layanan ini bisa digunakan untuk semua jenis dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, KK, Akta Kelahiran, KIA, hingga SKPTI (Surat Keterangan Pengganti Identitas).

Persyaratan Dokumen Kependudukan

Agar proses berjalan lancar, berikut beberapa syarat tambahan sesuai kondisi dokumen:

Baca Juga: Transformasi Digital BRI Berbuah Manis, BRImo Capai 44,4 Juta Pengguna Aktif!

  • Jika dokumen hilang, wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Jika dokumen rusak, cukup bawa dokumen yang rusak sebagai bukti.
  • Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, segera laporkan untuk diterbitkan Akta Kematian dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian dari dokter, kepala desa, atau lurah.

Semua layanan penerbitan ulang dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis, sesuai dengan komitmen Dukcapil Jakarta untuk memastikan setiap warga tetap mendapatkan akses terhadap layanan publik meski terdampak bencana.

Jadi, jika dokumenmu hilang karena banjir atau rusak akibat kebakaran, jangan tunda untuk melapor ke Posko Dukcapil terdekat. Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa biaya. Ingat, bencana boleh datang kapan saja, tapi identitasmu tetap bisa dijaga.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita