Metropolitan

Operasi Zebra Jaya 2024 Berlangsung! Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target, Jangan sampai Kena Tilang!

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 15 Okt 2024, 19:32 WIB
Operasi Zebra Jaya 2024 menargetkan 14 pelanggaran utama demi ketertiban berlalu lintas.

AYOJAKARTA.COMOperasi Zebra Jaya 2024 resmi digelar mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pemerintahan presiden terpilih, sekaligus mengajak masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Operasi Zebra Jaya 2024 memiliki 14 target utama yang harus diwaspadai oleh para pengguna jalan.

Berikut ini 14 target tersebut yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro pada Selasa, 15 Oktober 2024:

Baca Juga: Langsung Datangi Rumah Duka Usai Operasi, Istri Benny Laos Menangis Pilu: Kenapa Kamu Begitu Peduli Sama Orang Lain?

  1. Memasang Rotator dan Sirene Tanpa Hak
    Kendaraan yang memasang rotator atau sirene tanpa hak peruntukan akan dikenakan tilang.

  2. Penggunaan Plat Rahasia atau Dinas
    Kendaraan yang menggunakan plat nomor rahasia atau dinas secara tidak sah juga akan dikenai sanksi.

  3. Pengemudi di Bawah Umur
    Pengemudi di bawah umur menjadi salah satu target penindakan dalam operasi ini.

  4. Melawan Arus Lalu Lintas
    Pengemudi yang melawan arus akan dikenakan sanksi tilang.

  5. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
    Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol akan ditindak tegas.

  6. Menggunakan HP saat Berkendara
    Penggunaan ponsel saat berkendara menjadi salah satu pelanggaran yang ditargetkan.

  7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
    Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara akan dikenakan sanksi.

  8. Melebihi Batas Kecepatan
    Pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang diizinkan akan ditilang.

  9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
    Pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang akan dikenai sanksi.

  10. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Tidak Layak Jalan
    Kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak layak jalan juga menjadi sasaran tilang.

  11. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Kendaraan yang tidak memenuhi standar perlengkapan wajib akan ditilang.

  12. Tidak Membawa STNK
    Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan sanksi.

  13. Melanggar Bahu atau Marka Jalan
    Pelanggaran terhadap bahu jalan atau marka jalan akan ditindak dalam operasi ini.

  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
    Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik juga menjadi salah satu target penindakan.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana