Metropolitan

Daftar Tarif Layanan Derek di DKI Jakarta, Siap Bantu Kamu di Jalan!

Oleh: Katarina Erlita Selasa 09 Des 2025, 10:31 WIB
Layanan Derek DKI Jakarta. (Sumber: Instagram.com/@dkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Ketika mobil tiba-tiba mogok di tengah jalan, banyak orang langsung panik dan bingung harus melakukan apa.

Namun, warga Ibu Kota kini tidak perlu cemas berlebih. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyediakan Layanan Derek resmi yang siap menjadi penolong pertama di jalan kapan pun kamu membutuhkan. Dengan sistem respons cepat, kamu cukup menghubungi call center layanan derek di 0857-9920-0900.

Setelah itu, petugas Dishub akan langsung menuju lokasi kendaraanmu. Prosesnya ringkas, cepat, dan ditangani oleh tim profesional. Layanan ini beroperasi setiap hari, mencakup seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Bocoran One UI 8.5 Samsung, Dilengkapi 5 Fitur Baru Berbasis AI yang Siap Manjakan Pengguna Galaxy

Tarif Layanan Derek Berdasarkan Jenis Kendaraan

Dishub DKI Jakarta telah menetapkan tarif resmi untuk memastikan transparansi dan kenyamanan pengguna. Berikut daftar tarif lengkapnya:

1. Mobil Penumpang & Mobil Barang Kecil

Jenis ini mencakup:

  • Sedan
  • Jeep
  • Station wagon
  • Pick up
  • Mobil box
  • Light truck
  • Mobil bus kecil (mikrolet, APK, dan sejenisnya)

Tarif:

  • 10 km pertama: Rp150.000/kendaraan
  • Lebih dari 10 km: Rp250.000/kendaraan

Berlaku dalam batas wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mengenal Hypertrophy Cardiovascular Penyakit Serius yang Diderita Ferry Irwandi Selama Jadi Relawan di Sumatera

2. Bus & Kendaraan Barang Besar

Kategori ini meliputi:

  • Bus mikro
  • Bus besar
  • Bus tingkat
  • Bus tempel
  • Truk besar
  • Kereta penarik/tempelan
  • Kereta gandengan
  • Kendaraan khusus

Tarif:

  • 10 km pertama: Rp300.000/kendaraan
  • Lebih dari 10 km: Rp500.000/kendaraan

Berlaku di seluruh area DKI Jakarta.

Baca Juga: BRI Rayakan 130 Tahun dengan Ekspansi Jaringan Terbesar, Inklusi Keuangan Makin Merata!

Untuk memudahkan warga, seluruh pembayaran layanan derek Dishub DKI Jakarta kini dapat dilakukan secara non-tunai (cashless).

Proses ini membuat transaksi lebih aman, cepat, dan minim kontak. Kamu tidak pernah tahu kapan kendaraan bermasalah. Maka dari itu, pastikan kamu menyimpan nomor Layanan Derek Dishub DKI Jakarta: 0857-9920-0900.

Dengan layanan resmi, tarif transparan, dan respons cepat, kamu bisa merasa lebih tenang saat berkendara di Ibu Kota. Tetap waspada dan pastikan nomornya tersimpan supaya saat butuh bantuan, tinggal telepon dan petugas langsung datang!***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita