AYOJAKARTA.COM - Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Pemprov DKI Jakarta melakukan kegiatan Pengawasan Terpadu jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pengawasan Terpadu ini dilakukan di lima wilayah kota administrasi yang dimulai sejak 15-19 Desember 2025.
Pengawasan ini difokuskan pada pada produk makanan dan minuman, termasuk barang pokok dan penting), parsel/bingkisan, serta Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Langkah Pemprov DKI ini adalah wujud sinergi dan kolaborasi antar-instansi yang melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Besar POM di Jakarta.
Baca Juga: Pemulihan Bencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Dana Rp60 Triliun
Selain itu pengawasan terpadu ini dilakukan sebagai langkah nyata komitmen penuh Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi konsumen.
Disampaikan Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, jelang Nataru, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan setiap produk makanan dan minuman yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Makanan dan minuman tidak kedaluwarsa sehingga konsumen mendapatkan haknya.
Berikut adalah sejumlah uperstore dan pasar ritel besar di masing-masing wilayah kota administrasi yang mendapat pengawasan terpadu:
Baca Juga: Pasca Kebakaran, Pasar Induk Kramat Jati akan Segera Direnovasi: Pedagang Tidak Direlokasi
- Jakarta Selatan (GrandLucky Superstore – SCBD)
- Jakarta Pusat (Hero – Gondangdia)
- Jakarta Timur (Hari-Hari – Buaran)
- Jakarta Utara (Market City - Pluit Karang)
Baca Juga: Gubernur Pramono akan Bentuk Majelis Adat Betawi, Siap Jadi Identitas Utama Jakarta
- Jakarta Barat (The FoodHall - Lippo Mall Puri)
Dengan langkah ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas, keamanan, dan stok pangan yang dikonsumsi.***