Metropolitan

Target Selesai Desember 2025! Satpol PP Lakukan Sosialisas Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Tentang HPR

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 16 Des 2025, 15:02 WIB
Satpol PP Kecamatan Kramat Jati mengintensifkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Sudah resmi disahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramat Jati lakukan sosialisasi.

Setidaknya terdapat 14 pedagang daging Anjing dan Babi dari RW 08, Kelurahan Cililitan dan Pasar Kramat Jati mendapatkan informasi seputar Pergub tersebut.

"Dalam pelaksanaan sosialisasi, kami mengerahkan enam personel Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto, Selasa (16/12).

Baca Juga: Sinyal Kuat akan Ada Wali Kota Wanita di Pemerintah Jakarta? Pramono Singgung Soal Wanita Betawi

Dalam sosialisasi tersebut petugas menempelkan stiker berisi informasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025 di dinding atau tembok lapo agar mudah dibaca oleh masyarakat.

"Dalam Pergub tersebut, Pasal 5 menyebutkan jenis HPR, antara lain Anjing, Kelelawar, Kucing, Musang, Kera, serta hewan sejenis lainnya," terangnya.

Sebagai informasi, larangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan diatur dalam Pasal 27A yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR, baik dalam bentuk hewan hidup maupun produk berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun telah diolah.

Sosialisasi akan terus dilakukan kepada para pedagang di wilayah Kecamatan Kramat Jati dengan target tuntas pada akhir Desember 2025.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky