AYOJAKARTA.COM - Usai Presiden Prabowo Subianto sepakat melakukan kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu, muncul isu yang menyebut produk asal AS tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk ke Indonesia.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform digital. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam kesepakatan dagang terbaru, pemerintah memberikan kelonggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari Amerika Serikat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kerja sama perdagangan yang dilakukan pemerintah tidak mengubah regulasi dalam negeri, termasuk terkait kewajiban sertifikasi halal.
Teddy menekankan bahwa seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Kerja sama dagang bersifat resiprokal dan tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif maupun standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menegaskan bahwa kerja sama Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang menyebutkan bahwa semua kategori produk yang masuk dalam daftar wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap wajib memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya, dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: Poco X7 Pro Setelah Setahun, Masih Ngebut atau Sudah Waktunya Move On ke HP Lain?
Sebagai informasi, mekanisme kerja sama resiprokal ini merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat.
Untuk Amerika Serikat, terdapat sejumlah LHLN yang telah menjalin kerja sama dan diakui oleh BPJPH. Lembaga tersebut telah melalui proses verifikasi sehingga sertifikat halal yang diterbitkan dapat diakui di Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai informasi, badan yang telah terdaftar mencakup organisasi seperti The American Halal Foundation (AHF), Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), dan ISWA Halal Certification Department.***