AYOJAKARTA.COM - Bolehkah program mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diikuti KTP non-DKI?
Pemprov DKI Jakarta diketahui kembali membuka mudik gratis 2026 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Program ini akan memberikan layanan angkut secara gratis bagi pemudik ke kota tujuan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Emanuel Kristanto menyebutkan bahwa program ini diprioritaskan bagi KTP DKI.
Baca Juga: Catat Ya! Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret di DKI Jakarta, Bisa Lihat Secara Langsung?
Namun, jika kuota masih ada warga yang memiliki KTP non-DKI bisa ikut program ini.
"Diprioritaskan KTP DKI, tapi kami tidak menutup kemungkinan jika ada masyarakat yang memiliki KTP non-DKI, tetap akan kami layani," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sebagai informasi, untuk persyaratan program mudik Pemprov DKI Jakarta harus memiliki KTP DKI Jakarta, KK hingga STNK bagi yang akan membawa motor.
Baca Juga: Tata Cara Verifikasi Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta, Klaster 1 Dimulai Hari Ini
Pendaftaran mudik gratis 2026 dari Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara online melalui situs mudikgratis.jakarta.go.id yang sudah dibuka sejak 22 Februari 2026.
Program ini diketahui melayani perjalanan ke 20 kota/kabupaten, di antaranya adalah Solo (Terminal Tirtonadi), Tasikmalaya (Terminal Indihiang), Palembang (Terminal Alang-Alang Lebar), Madiun (Terminal Purboyo), Sragen (Terminal Pilangsari), Cilacap, Yogyakarta (Terminal Giwangan), Kuningan (Terminal Kertawangunan), Lampung (Terminal Rajabasa), Tegal, Kebumen, Jombang (Terminal Kepuhsari), Pekalongan, Wonogiri (Terminal Giri Adipura), Kediri (Terminal Tamanan), Malang (Terminal Arjosari), Wonosobo (Terminal Mendolo), Purwokerto (Terminal Bulupitu), Semarang (Terminal Mangkang), dan Surabaya (Terminal Purabaya.***