AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mempermudah proses perizinan dan nonperizinan pembangunan di ibu kota menjadi efisien.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ke dalam platform digital Jakarta Satu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto yang menyebutkan masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memperoleh informasi rencana detail tata ruang secara langsung melalui laman https://jakartasatu.jakarta.go.id pada fitur Informasi Rencana Kota (IRK).
Lebih lanjut, ia menyebutkan saat ini akses terhadap data tata ruang tidak lagi memerlukan pengajuan administratif di unit pelayanan dengan integrasi ini.
“Informasi Rencana Kota dan ketentuan tata bangunan tetap berlaku dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem Jakarta Satu. Tidak ada perubahan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/3).
Ia mengatakan, penerapan integrasi KRK dan RTBL ke Jakarta Satu sudah mulai berlaku pada 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB.
Permohonan yang telah terdaftar sebelum batas waktu tersebut tetap diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Sisi Lain Try Sutrisno, Sosok Jenderal yang Dikenal Paling Jujur dan Sederhana
Adapun permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.
“Kami memastikan seluruh permohonan yang sudah diajukan sebelum batas waktu tetap diselesaikan. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tenggat tersebut,” katanya.
Selain memangkas tahapan birokrasi dan biaya administrasi, penyederhanaan layanan ini juga memperkuat sinkronisasi data tata ruang lintas perangkat daerah.***