Metropolitan

MK Putuskan DKI Jakarta Tetap jadi Ibu Kota Negara, Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres Maka...

Oleh: Desi Kris
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menyebut perpindahan status ibu kota belum berlaku selama belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Secara hukum dan administrasi pemerintahan, Jakarta hingga kini tetap menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan nasional.

“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Oleh sebab itu, keputusan MK ini menurut Pram, sudah menjadi bentuk penegasan status Jakarta sebagai ibu kota.

Dengan demikian, apa yang diputuskan MK selama ini sudah dijalan oleh DKI Jakarta.

Selain itu, dalam perspektif Pemprov DKI Jakarta, Jakarta hingga kini masih diposisikan sebagai ibu kota negara.

Hal ini juga berlaku di tingkat pemerintah pusat.

"Selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu," ungkapnya.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

MK menegaskan dan memutuskan bahwa saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia.

Keputusan tersebut dinyatakan melalui sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan, pemohon menilai bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Sehingga menurut pemohon, ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putusan Suhartoyo dalam sidang.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris