AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Penertiban Parkir Liar yang dilakukan serentak di lima wilayah kota administasi DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.
Personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama satu pekan penuh.

"Sebanyak 600 personel hadir pada apel gabungan ini dan akan melakukan penertiban parkir liar serta juru parkir liar secara serentak di lima kota di Jakarta,” ujar Budi, saat memimpin Apel Operasi Penertiban Parkir Liar di Monas, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan untuk pekan kedua penertiban akan dilaksanakan tiga kali dalam sepekan dan pada pekan ketiga sebanyak dua kali dalam sepekan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
Penertiban parkir liar ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat yang kerap menimbulkan kemacetan.

Dalam operasi tersebut, petugas akan menerapkan sejumlah tindakan, termasuk Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan serta penderekan kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir di tempat yang dilarang. Kami akan hadir untuk melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil,” katanya.
Budi menambahkan, Operasi penertiban difokuskan pada 15 titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar.
15 Titik Lokasi Rawan Parkir Liar
Jakarta Barat
- Cengkareng
- Kalideres
- Kembangan
Jakarta Pusat
- Kebon Sirih
- Jalan KH Wahid Hasyim
- Thamrin City.
Jakarta Selatan
- Casablanca
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Prof Dr Satrio.
Jakarta Utara
- Kelapa Gading
- Pademangan
- Tanjung Priok
Jakarta Timur
- Jatinegara Timur
- Jatinegara Barat
- Stasiun Jatinegara.***