Metropolitan

3 Ruas Jalan yang Akan Dikenakan Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau ERP di Jakarta, Ditargetkan Mulai Beroperasi 2028

Oleh: Desi Kris Selasa 09 Jun 2026, 09:21 WIB
Ilustrasi. Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mematangkan rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing ( ERP ).

Penerapan ERP ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum di ibu kota.

Setelah 10 tahun hanya menjadi wacana, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2028.

ERP sendiri merupakan sistem pengendalian lalu lintas yang mewajibkan kendaraan membayar tarif tertentu saat melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan pada jam-jam tertentu.

Melalui skema ini, pemerintah berharap volume kendaraan pribadi yang memasuki kawasan padat dapat berkurang sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membidik tahun 2028 atau 2029 sebagai target realistis pengoperasian sistem ERP ini.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE/ERP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Zulkifli, mengatakan bahwa rencana ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia lantas menyampaikan wilayah-wilayah sentral bisnis yang akan mulai diterapkan sistem ERP.

Mulai dari Jalan Imam Bonjol, Thamrin, Kuningan, dan Gatot Subroto.

Sebab, menurut Zulkifli lokasi tersebut paling ideal di kawasan Segitiga Emas.

Namun, Zulkifli belum bisa memastikan berapa tarif ERP karena masih perlu kajian lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa survei akan dilakukan sekitar satu tahun sebelum ERP mulai diterapkan untuk menentukan besaran tarif yang sesuai.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris