AYOJAKARTA.COM -- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta secara mengejutkan mengungkap adanya pergeseran modus praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di ibu kota. Kali ini, oknum pengurus RT dan RW diduga ikut terlibat dalam aksi yang merugikan warga tersebut.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, hal ini dibeberkan langsung oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, dalam rapat kerja bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Rabu, 17 Juni 2026.
Fajar mengakui bahwa meskipun pungli di internal pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai ditertibkan, muncul pola baru yang melibatkan pihak di luar pengelola resmi.

"Yang kita temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan uang di luar dari orang-orang pemakaman," ungkap Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa keterlibatan oknum luar ini sering kali membuat masyarakat atau ahli waris terkecoh. Karena oknum tersebut yang mengelola proses di lapangan, warga mengira bahwa pungutan uang itu berasal dari petugas resmi TPU.
"Dan itu sudah terbukti ada yang mengelola di luar dari pemakaman, sehingga ahli waris tahunya itu orang pemakaman. Nah, ini kita harus terus telusuri penyebabnya," tegasnya.
Terbongkarnya modus ini bermula saat Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, meminta evaluasi mendalam terkait program pemakaman gratis milik Pemprov DKI.

Nabilah menyebut, di lapangan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli dalam jumlah besar saat hendak memakamkan anggota keluarga.
"Jangan sampai ini menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat," kata Nabilah.
Ia menegaskan bahwa layanan pemakaman di TPU milik Pemprov DKI seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga praktik pungli dalam bentuk apa pun harus segera dihentikan agar tidak menambah beban warga yang sedang berduka.***