AYOJAKARTA.COM - Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi jangan langsung panik.
Masih memiliki kesempatan untuk ajukan sanggah pada masa sanggah CPNS 2024. Berapa kali pelamar TMS bisa mengajukan sanggah CPNS 2024?
Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu bahwa masa sanggah CPNS 2024 telah dijadwalkan pada 20-22 September 2024.
Masa sanggah ini memiliki ketentuan atau aturan yang harus diketahui pelamar sebelum mengajukan sanggah.
Baca Juga: Simak Cara Masa Sanggah CPNS 2024, Ini Langkah-Langkah Ajukan Sanggahan bagi Pelamar TMS
Pelamar boleh melakukan sanggah jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh instansi.
Namun, jika kesalahan tersebut dilakukan pelamar, maka pelamar tidak berhak melakukan sanggahan.
Setelah mengajukan sanggah, instansi akan memeriksa kembali dokumen yang pelamar ajukan.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Dinyatakan TMS? Berikut Cara Mengajukan Sanggah yanng bisa Kamu Lakukan
Apakah dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Jika pelamar memiliki dokumen tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satu dokumen saja, maka sanggahan tidak akan berhasil.
Ketentuannya adalah jika ada satu dokumen yang tidak valid, maka tetap akan dinyatakan TMS.
Terkait pertanyaan berapa kali pelamar bisa melakukan sanggahan, jawabannya adalah satu kali, sebagaimana dilansir ayojakarta dari Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CASN 2024.
Pelamar yang sudah mengajukan sanggah, kemudian ingin mengajukan sanggah lagi dengan menekan tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi seperti berikut ini.
"Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda".
Sedangkan bagi pelamar yang berhasil melakukan sanggah, bisa refresh halaman resume.
Selanjutnya, sistem akan memberi informasi yang menyatakan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
Demikian adalah ketentuan berapa kali pelamar bisa ajukan sanggah di masa sanggah CPNS 2024.***