Metropolitan

Peluang Kaesang Pangarep Untuk Maju di Pilkada Setelah Putusan MK, Djarot PDIP: Boleh Daftar Sebagai Kepala Daerah, tapi...

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Selasa 27 Agu 2024, 14:44 WIB
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat

AYOJAKARTA.COM - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengelurkan putusan terkait ambang batas pencalonan dan syarat batas usia minimal kepala daerah di pilkada, Kaesang Pangarep batal maju di Pilkada 2024.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyebut jika Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masih bisa maju di Pilkada 2024 nanti.

Namun, Djarot Saiful Hidayat menjelaskan jika Kaesang hanya bisa maju di Pilkada serentak 2024 untuk tingkat kabupaten atau kota.

Hal ini lantaran batas usia untuk bisa maju di Pilkada kabupaten atau kota sebagai walikota atau wakil wali kota yaitu 25 tahun.

Baca Juga: Gempa Megathrust di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu, Ini 2 Wilayah yang Patut Diwaspadai

"Kalau anda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftar sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai walikota atau bupati, bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur," ungkap Djarot Saiful Hidayat dikutip dari YouTube Kompas TV pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70, Kaesang Pangarep tidak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi.

Ini disebabkan karena Ketua Umum PSI tersebut tidak memenuhi syarat usia pencalonan yang telah ditetapkan oleh MK.

Saat ini usia Kaesang Pangarep adalah 29 tahun, yang mana usia ini belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Daerah Ini Berbahagia! Surat Undangan dari Desa dan Bank Sudah Turun Terkait Pengalihan Pencairan Bansos dari PT Pos ke Kartu KKS!

Djarot juga menyinggung terkait putusan MK yang coba dianulir oleh Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Ia menyebut bahwa saat ini rakyat tidak bodoh yang dibuktikan dengan banyaknya aksi bermunculan untuk menolak RUU Pilkada.

"Yang ini juga mau dipaksakan dengan mengubah Undang-Undang Pilkada. Rakyat itu tidak bodoh, ada kemuakan kalau misalnya hukum, undang-undang itu diselewengkan," lanjutnya.

Selain itu, dirinya juga berharap jika energi yang dimiliki oleh bangsa bisa digunakan untuk membangun peradaban demokrasi yang sehat.

"Kita berharap energi bangsa ini mari kita gunakan untuk membangun peradaban demokrasi yang sehat," imbuhnya.

Sementara itu, DPR RI telah resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah Pilkada pada Minggu, 25 Agustus 2024.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Desi Kris