AYOJAKARTA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini telah mengumumkan wacana terkait kebijakan penerapan kenaikan tarif parkir di Jakarta serta sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Tarif parkir di lokasi tertentu diperkirakan bisa mencapai hingga Rp60.000 per jam sebagai bagian dari strategi menciptakan disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat, terutama kalangan mampu, beralih ke transportasi umum.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Tahap 2 jenjang SMP, SMA, dan SMK, Jalur Apa Saja yang Dibuka?
Dengan berlakunya kebijakan ini, Masyarakat Jakarta diharapkan mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi yang menjadi penyebab utama kemacetan di Jakarta.
Detail kebijakan penerapan Tarif Parkir dan ERP
Tarif parkir akan dinaikkan secara bertahap, terutama menyasar pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara ekonomi.
Nantinya, pengelolaan parkir di Jakarta akan dilakukan oleh pemerintah melalui perbaikan manajemen dan sistem yang lebih baik.
Sementara, ERP akan diterapkan di jalan-jalan protokol Jakarta setelah perluasan layanan TransJabodetabek selesai, sebagai upaya mengatur kendaraan yang masuk ke Jakarta dari wilayah penyangga yang mencapai 4-4,5 juta orang setiap pagi.
Pendapatan dari tarif parkir dan ERP akan dialokasikan untuk subsidi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, yang akan diberikan secara gratis kepada 15 golongan masyarakat prioritas, termasuk PNS, pensiunan, karyawan kontrak DKI, siswa penerima KJP, pekerja bergaji UMP, penghuni rusunawa, dan lainnya.
Namun, wacana kenaikan tarif parkir dan penerapan ERP masih menunggu izin dari pemerintah pusat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Pemprov DKI Jakarta bisa mengatasi kemacetan sekaligus memperbaiki sistem transportasi umum melalui subsidi yang didanai dari tarif parkir dan jalan berbayar. ***