Metropolitan

Soal Sidang MK dan Revisi UU Pilkada DPR untuk Pilgub Jakarta, Jokowi: Hormati Keputusan Yudikatif dan Legislatif

Oleh: Nadya Donna Putri
Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa MK berada di wilayah lembaga yudikatif, sedangkan DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif.

AYOJAKARTA.COM — Beberapa hari terakhir ini, sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tengah berlangsung.

Revisi UU Pilkada oleh DPR didasarkan pada putusan MK. Terdapat perbedaan dalam batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah antara sidang MK dan rapat di DPR.

Akibat perbedaan ini, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya. Sebagai presiden yang berada di bagian eksekutif, ia menyatakan menghormati keputusan kedua lembaga tersebut.

MK atau Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif, sementara DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif.

Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa MK berada di wilayah lembaga yudikatif, sedangkan DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tiba-tiba Muncul Jadi Calon dan Kini Resmi Jadi Ketum, Apakah Jokowi akan Kuasai Golkar? Ini Kata Yasril Ananta Baharuddin!

“MK itu berada di wilayah lembaga yudikatif dan yang saat ini sedang dirapatkan di DPR itu wilayah legislatif tapi tetap yang dibicarakan adalah ‘si tukang kayu’,” ujarnya, dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Jokowi menegaskan pentingnya menghormati baik keputusan lembaga yudikatif maupun legislatif.

“Sebagai presiden, saya sangat menghormati lembaga yudikatif, lembaga legislatif. Jadi kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” tegasnya.

Dalam sidang paripurna DPR yang membahas revisi UU Pilkada, dihadiri oleh sembilan partai. Hanya satu partai, yaitu PDIP, yang menolak revisi tersebut.

Penolakan PDIP didasarkan pada pandangan bahwa putusan lembaga yudikatif, yakni MK, bersifat mengikat dan final, sehingga tidak dapat direvisi.

PDIP menolak revisi UU Pilkada di DPR yang mengubah batas usia pencalonan dan ambang batas (threshold).

Baca Juga: MK Ubah Aturan Pilkada, Rocky Gerung: Ini Bukan untuk Ahok atau Anies Tapi untuk Menghentikan Cawe-Cawe Jokowi

“PDI Perjuangan berpandangan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur batas usia pencalonan dan threshold sebagaimana diatur dalam pasal 7 poin D dan pasal 40 dalam perancangan undang-undang berpedoman pada MK karena bersifat final,” ujar M. Nurdin, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi PDIP.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana